JAKARTA, Lampung Times – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong atau biasa disebut Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditetapkan sebagai tersangka. sebagai tersangka oleh Tom Rembon. Dia merupakan tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan Abdul Qokhar mengatakan dalam jumpa pers “Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti, kami telah menetapkan tersangka kepada TTL, Menteri Perdagangan masa jabatan 2015-2016”, ujar Qohar, Selasa (29 Oktober 2024).
Sebelum menjabat Mendag Tom Lembong adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung mengungkapkan Kementerian Perdagangan diduga mengeluarkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal pemerintah. perusahaan, Tom dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan di Departemen Perdagangan selama menjabat, atas dugaan PT AP yang diberikan izin impor sebanyak 105.000 ton untuk memenuhi cadangan gula nasional, yang dimaksudkan untuk menstabilkan harga gula nasional.
Dalam kasus ini, selain Tom ada nama lain yang telah ditahan. pada konfersi pers Qohar mengatakan “Kedua tersangka sudah kami tahan di Lapas Salemba selama 20 hari ke depan. Terkait tersangka TTL kami tahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dasar surat perintah penangkapan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Kemudian ada tersangka DS yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung.