Jakarta, Lampung Times – MW, Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap hakim yang mengadili Ronald Tannur (RT) dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, tiga hakim yang memvonis Ronald Tannur bebas telah menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan.
Dalam keterangan Kejaksaan Agung yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim dari kejaksaan agung melakukan pemeriksaan secara berkala di Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur.
“Tim telah menemukan bukti yang cukup, dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari terpidana RT (Ronald Tannur), yang semula berstatus saksi menjadi tersangka,” ungkap Qohar dalam konferensi pers dihadapan awak media, Senin (4/11/2024).
MW diduga menghubungi Lisa Rachmat, pengacara dari RT. Keduanya mempunyai kedekatan yang cukup baik karena anak MW dan Lisa merupakan teman satu sekolah.
Ketika MW menemui Lisa, MW meminta pertolongan kepada sang pengacara tersebut untuk membantu Ronald agar dapat divonis bebas pada saat putusan persidangan.
Pada saat itu Lisa memberi info kepada MW, biaya suap untuk perkara tersebut terbilang cukup besar sekitar Rp 3,5 miliar untuk diberikan kepada hakim, MW pun mengiyakannya dan langsung memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Sedangkan Lisa menalangi Rp 2 miliar agar tercukupi Rp 3,5 miliar.
Dan setelah melalui proses panjang peradilan, akhirnya hakim memvonis bebas kepada RT di PN Surabaya.
Atas tindakan yang diperbuat, kini MW dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(red)