Bandar Lampung, Lampung Times – Seorang pria telah diamankan pihak kepolisian saat sedang bermain Judi Online dan membawa Senjata api (senpi) Rakitan dikecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, (6/11/2024).
Pria yang telah diamankan tersebut berinisial RAS (34) warga Bandar Lampung,
RAS ditangkap oleh jajaran anggota polsek Sukarame saat sedang berada di salah satu bengkel mobil yang beralamatkan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan,
Penangkapan RAS bermula saat anggota menerima informasi dari warga dengan adanya kegiatan aktifitas judi online dibengkel tersebut.
Saat jajaran tim melakukan peninjauan dilokasi, petugas dikejutkan saat menemukan bukti dengan adanya 5 akun judi online dari ponsel RAS, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta selongsong peluru yang sudah meletus.
“Kami telah menangkap tersangka yang menggunakan senjata api ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di seputaran wilayah Jalan Ir Sutami.”
Pekerjaan tersangka merupakan sopir truk tangki, “Pada saat melakukan pengecekan, dari handphone tersangka polisi menemukan 5 akun judol. Selain senpi dan sajam juga ditemukan selongsong yang sudah meletus.
“Pengakuan tersangka, baru satu bulan bermain judol, senpi tersebut didapatkan terima gadai dari rekannya sebesar Rp 500 Ribu, tapi akan dikembalikannya Rp 600 Ribu.”
“Selongsong tersebut juga didapat dari rekannya, senpi rakitan itu belum digunakan untuk kejahatan,” kata Kompol Rohmawan.
“Jadi untuk pemilik senpi rakitan tersebut masih kami selidiki. Jadi penggadai itu butuh uang jaminan dan setiap hari dibawa, dan pengakuan tersanya, sejata itu tidak digunakan untuk kejahatan,” jawab Kompol Rohmawan.”
Tersangka RAS (34) dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1995, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih dalam pungkasnya.
(dn)
Sumber : ig_trib