Ditintelkam Polda Lampung gagalkan pengiriman Ganja 53 Kg ke Jakarta

Bagikan

Bandar Lampung, Lampungtimes.id – Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang akan dikirim dari Kota Bandar Lampung ke Provinsi DKI Jakarta.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terjadi di Jalan Lintas Sumatera, samping pool bus Rosalia Indah, Way Halim, Tanjung Senang, pada Jumat, 5 November 2024,

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini telah membuktikan komitmen dan gigihnya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Penyelidikan diawali saat tim Ditintelkam Polda Lampung menerima informasi intelijen pada pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian menduga jaringan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara yang memerintahkan kurirnya, Ari alias Adul, untuk mencari kendaraan pengangkut ganja ke Jakarta.

Dimulai pada pukul 18.00 WIB, tim Ditintelkam yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Iedwan Mahpi mengadakan briefing taktis, untuk mempersiapkan skenario untuk penyergapan.

Tepat pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio bin Bahrun dan sopir Gocar bernama Krisna bin Bambang pada saat melakukan operasi penyamaran dilokasi penangkapan.

Keduanya disergap saat bersiap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Setelah dilakukan interogasi awal, Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram.

Setelah itu tim melakukan Penggeledahan lebih lanjut di rumah kos Agung yang beralamatkan di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan 2, Wayhalim, anggota kepolisian berhasil menemukan ganja seberat 3,5 kilogram tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi.

Selain barang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua ponsel (Google Pixel dan Samsung S7), satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai sebesar Rp 80.000, dan sepeda motor Yamaha Fazio, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Setelah semua barang bukti dapat diamankan, pukul 20.30 WIB, terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung.

Atas dasar tersebut pihak kepolisian memprediksi kemungkinan bahwa jaringan lainnya akan mengubah pola pengiriman untuk menghindari deteksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan,

“Kami akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan sebagai komitmen Polda Lampung untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kombes Umi.

“Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Program Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI, yang menitikberatkan pada penegakan hukum hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Upaya ini menunjukkan bahwa peredaran ganja masih menjadi ancaman besar di wilayah Lampung, yang berfungsi sebagai gerbang penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa. (editor)

 

 

 

 

Sumber : tribrata polda lampung.

Bagikan

X
Telegram
Facebook
WhatsApp

Bagikan