Paslon 01 Instruksikan Seluruh Saksi Tidak Tandatangani Hasil Pleno

Bagikan

Pesawaran, Lampungtimes.id – Pasangan Calon Bupati Pesawaran nomor urut 01 Supriyanto – Suriansyah mengintruksikan kepada seluruh saksi yang di tugaskan untuk mengikuti rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Hal itu dilakukan lantaran pihak pasangan calon nomor urut 01 masih menemukan adanya dugaan money politics atau politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 24 Mei 2025 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Setelah melihat bukti-bukti dan keterangan yang ada dilapangan dan terjaminnya hak konstitusional sebagai warga negara, maka selanjutnya kami putuskan akan mengajukan permohonan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sepanjang proses PSU,” ujar Calon Wakil Bupati Pesawaran, Suriansyah Rhalieb, Minggu (25/5/2025).

Apalagi, lanjut Suriansyah, kemenangan yang klaim oleh pasangan nomor urut 02 berdasarkan hasil hitung cepat bukan menjadi dasar untuk menentukan hasil akhir dari proses PSU Pilkada Pesawaran. Sebab, menurutnya ada tahapan-tahapan selanjutnya yang masih berjalan. “Untuk itu mari kita hormati tahapan-tahapan yang masih dilakukan oleh KPU,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung menyoroti kinerja dari 960 pengawas yang telah dikerahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun justru tidak menemukan adanya kecurangan TSM dan politik uang terutama yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 02.

“Bawaslu menyebut PSU kondusif, tapi kami melihat banyak dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Lantas, ratusan pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa itu sebenarnya kerja apa?,” kritik Safrudin.

AMP menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai data dan temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Selama ini, memang semua temuan kami tidak kami sampaikan ke publik demi menjaga kondusifitas pelaksanaan PSU Pesawaran 2025. Namun, itu bukan berarti temuan tersebut barang mentah. Kami memilih jalur yang bijak dan terukur. Bukan karena kami tidak percaya pada Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tapi kita bisa melihat sendiri dalam sejumlah kasus sebelumnya, laporan yang dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu justru terbukti di MK,” terangnya.

AMP juga mengingatkan publik agar tidak menjadikan hasil quick count sebagai patokan akhir, karena masih ada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. AMP memastikan bahwa jika hasil verifikasi internal terhadap temuan tersebut dinilai cukup kuat, maka dipastikan pihak Paslon 01 akan mengajukan gugatan ke MK.

“Kami masih menunggu hasil final dari proses rekapitulasi. Namun perlu kami tegaskan juga, jika temuan-temuan ini tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi sekalipun, ada beberapa indikasi pelanggaran yang mengarah pada unsur Pidana pemilu, dan itu bisa kami tindaklanjuti melalui laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya. (jko)

Bagikan

X
Telegram
Facebook
WhatsApp

Bagikan