KPK lakukan Monitoring Hasil Penilaian Desa Anti Korupsi di Pringsewu

Monitoring KPK, Desa anti korupsi
Monitoring KPK, Desa anti korupsi

Bagikan

Pringsewu, Lampung Times – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (21/11/2024).

Menurut Ketua Tim Monitoring KPK RI Frismon Wongso, kegiatan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pringsewu merupakan yang terakhir di Provinsi Lampung,
Setelah sebelumnya dilakukan di Lampung Tengah dan Tulangbawang.
Frimson Wongso mengatakan, Pekon Wonodadi sudah cukup baik dengan nilai 95.

Bacaan Lainnya

“Uji Petik ini bukan untuk menilai ulang hasil, melainkan kami ingin melihat implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator dalam keterpenuhan menjadi Desa Anti Korupsi sudah terealisasi atau belum.
Apakah desa berbasis website juga sudah dilakukan, karena kita ingin keterbukaan akuntabel transparansi dilakukan di desa,” jelas Frimson.

Wongso berharap bersama-sama kita menjadikan Pekon Wonodadi menjadi bagian untuk Indonesia Bebas Korupsi, dan pada tahun depan 126 pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menjadi Desa Anti Korupsi, sebelum menjadi bagian Indonesia Bebas Korupsi secara menyeluruh.

Sementara itu, Pj Bupati Marindo Kurniawan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Pringsewu Heri Iswahyudi  berharap terpilihnya Pekon Wonodadi sebagai pekon percontohan Desa Anti Korupsi, dapat mendukung pembangunan pekon yang bersih dan transparan, sehingga dapat menekan terjadinya korupsi di pekon.

“Penilaian Desa Anti Korupsi tidak semata menyangkut aparat desa atau pekon saja, tetapi juga masyarakatnya. Dalam hal ini diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan untuk pembangunan pekon, yang merupakan salah satu syarat dalam pembangunan pekon yang bersih dan transparansi,” katanya.

Sekda Heri juga menambahkan, Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI telah membentuk Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi pada 2021-2023 sebanyak 33 desa di Indonesia.
Selanjutnya dilakukan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat Kabupaten pada 2024, yang salah satunya di Kabupaten Pringsewu, dengan menunjuk Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung program ini sebagai langkah awal upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil yaitu desa atau pekon, sehingga nantinya akan memberikan sinergitas yang baik dalam rangka mewujudkan Pemkab Pringsewu yang bebas dari korupsi.

“Untuk itu diperlukan dukungan dan bantuan berbagai pihak guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai perwujudan zona integritas di tingkat pekon,” ujarnya. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Priyono, Inspektorat Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu, serta jajaran pemerintah daerah, kecamatan serta pekon setempat. (edt)

Bagikan

X
Telegram
Facebook
WhatsApp

Bagikan