PRINGSEWU, Lampung Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diterminal Pringsewu, Pringsewu Utara, Lampung, minggu (27/10/2024 ).
Tersangka bernama Syaiful adalah seorang warga Aceh Utara diduga membawa 200 gram sabu yang disembunyikan didalam ranselnya untuk diedarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu.
Saat melakukan penggeledahan polisi mendapati dua bungkus plastik putih berisi kristal yang diduga sabu seberat 200 gram, satu unit ponsel merk Vivo, dan satu buah kantong plastik berwarna hitam.
Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra bersama Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi mengatakan, dipenyelidikan awal, Syaiful mengaku mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang diwilayah pringsewu dengan imbalan 25 juta rupiah, dan baru menerima uang muka sebesar 3 juta rupiah.
Kasat mengatakan “barang bukti yang kami dapatkan berasal dari jaringan narokba yang dikendalikan oleh seseorang berinisial RN, dan kami juga telah memasukan RN di Daftar Pencarian orang (DPO)” ucap Iptu Andri.
Dalam hal ini Iptu Andri menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati, dengan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika.
Saat ini kepolisian masih mengembangkan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.
(dani)
Baca juga :