Proses Hukum Oknum ASN Camat Negerikaton dihentikan, Tim Kuasa Hukum Aries Sandi Nilai Gakkumdu “Masuk Angin”

Bagikan

PESAWARAN, lampungtimes.id – Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto (ASRI), Yopi Hendro tuding penyidik Polres Pesawaran “Masuk Angin” terkait proses penanganan terhadap terlapor oknum Camat Negerikaton, Enggo Pratama yang diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada kontestasi Pilkada di Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya, oknum Camat Negerikaton Enggo Pratama dipergoki warga saat bersembunyi dibawah kolong meja kerjanya karena kedapatan mobil dinasnya membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa ratusan banner siap pasang dan satu karung kaos bergambar paslon nomor urut 02 Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali.

Bacaan Lainnya

Dari peristiwa tersebut, membuat heboh masyarakat Kabupaten Pesawaran dan sempat viral di media sosial, bahkan telah ditayangkan di sejumlah surat kabar cetak, online, dan telah disiarkan di TV Nasional beberapa waktu lalu.

Tudingan yang diungkapkan itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh pihak penyidik kepada Pelapor yang menyebutkan proses hukum terhadap Terlapor tidak dapat diteruskan dengan dalih karena tidak cukup bukti, dan untuk memberikan kepastian hukum maka proses hukum pada Terlapor dihentikan.

“Ya, pastinya kami kecewa atas hasil kesimpulan dari Penyidik, yang dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses hukum terhadap Terlapor di hentikan,” kata Yopi, Jum’at (25/10/2024).

“Biarlah, semua nanti kami serahkan kepada masyarakat Pesawaran sendiri, yang akan menilai baik buruknya,” timpalnya.

Menurut Yopi, terkait perkara ini, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi publik baik lokal maupun nasional.

“Terhadap perkara ini, anak kuliah semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana benar salahnya,” ujarnya.

Yopi mengatakan, meskipun hasilnya mengecewakan pihaknya harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Polres Pesawaran (Gakkumdu) tersebut, walaupun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat Kabupaten Pesawaran.

“Apa mau dikata, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati dari keputusan penyidik Polres Pesawaran, yang telah berani bersembunyi di tempat terang,” ungkapnya menyindir.

Terkait langkah hukum yang akan di tempuh, Yopi mengatakan, masih banyak cara yang akan dilakukan pihaknya untuk melawan terhadap cermin ketidak adilan ini.

“Pasti, dengan waktu yang masih tersisa ini, kami akan menempuh dan mengambil langkah hukum, untuk melawan ketidak adilan ini,” tandas Yopi. (rls/jko)

Bagikan

X
Telegram
Facebook
WhatsApp

Bagikan