Pesawaran, lampungtimes.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membenarkan adanya laporan dari masyarakat Pesawaran terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).
Laporan yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Pesawaran itu diduga dilakukan oleh tim pemenangan paslon Nanda-Anton.
“Ya, benar ada masyarakat yang datang dan memberikan informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah melalui sambungan telepon, Jum’at (7/9/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang telah dilaporkan dan akan melakukan peninjauan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
“Kami sebagai badan yang mengawasi berjalannya pemilu kada, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi, ikut mengawasi berjalannya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesawaran,” ucapnya.
“Dari informasi awal yang kami terima, kami akan melakukan pendataan dan melakukan cross check lapangan dan mencari bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang di lakukan salah satu paslon tersebut,” tandasnya.
Diketahui, bahwa informasi yang dilaporkan oleh Masyarakat Kabupaten Pesawaran yakni dugaan adanya politik kotor dengan upaya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024, yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Nanda Indira dan Antonius.
Dan dalam informasi tersebut diantaranya, memberangkatkan sembilan bus warga Pesawaran yang dianggap sebagai tim sukses atau kelompok pendukung dengan melakukan wisata religi ke makam Walisongo, pada tanggal 11 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaannya, diduga dipimpin langsung oleh Dendi Ramadhona, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran, juga suami dari Calon Bupati Nanda Indira.
Bupati Dendi juga dituding melibatkan pejabat pemerintah dengan menggelontorkan anggaran APBD kepada kepala OPD, Kabag dan Camat untuk dibagi-bagikan ke setiap desa binaan yang diduga untuk membeli suara masyarakat.
Para kepala OPD, Kabag dan Camat diperintahkan membagikan banner (spanduk) dan stiker serta dana kepada desa binaan yang didahului dengan cara mengumpulkan para kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di Rumah Dinas Bupati.
Mirisnya, hal tersebut dilakukan pada saat kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran sedang mengalami defisit, sehingga tidak mampu membayar honor aparat desa, rapel gaji PNS, dan honor guru.
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam pengawasan berjalannya Pilkada serentak di Kabupaten Pesawaran, masyarakat berharap Bawaslu setempat segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya upaya TSM tersebut dan menegaskan bahwa dalam kegiatan ini jelas melibatkan pejabat pemerintah daerah, anggaran daerah, dan aparat desa yang seharusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada. (tim)