Pesawaran, lampungtimes.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran sebut Kabupaten Pesawaran masuk dalam zona tinggi rawan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah saat rapat koordinasi stakeholder di Hotel Arinas Bandar Lampung, Kamis (5/9/2024).
“Bawaslu RI menerbitkan indeks kerawanan pelanggaran Pemilu tahun 2024, dan Kabupaten Pesawaran masuk kedalam zona rawan,” kata Fatih.
Fatih menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadikan status Kabupaten Pesawaran masuk kedalam zona tinggi rawan pelanggaran pemilu yakni peraturan pemerintah daerah yang berubah-ubah, pelanggaran kode etik, kekerasan fisik dan verbal, perusakan fasilitas umum dan alat peraga kampanye (APK) serta pelaporan Bawaslu yang tidak di tindak lanjuti.
“Untuk Provinsi Lampung masuk kedalam potensi rawan pelanggaran pemilu sedang, dan dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Kabupaten Pesawaran, 3 Kabupaten masuk kedalam zona rawan pelanggaran pemilu tinggi yakni Kabupaten Way Kanan, Pesisir Barat dan Kabupaten Pesawaran,” paparnya.
Menurutnya, urgensi di Kabupaten Pesawaran yang mask ke cluster zona rawan pelanggaran pemilu terjadi saat masuk dalam tahap pemungutan dan perhitungan suara.
“Ya, di Pesawaran ada pemungutan suara ulang beberapa waktu lalu saat pemilu legislatif dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Way Khilau, juga ada penghitungan suara sampai tingkat Kabupaten. Dan peristiwa itu yang membuat Kabupaten Pesawaran masuk ke dalam zona tingkat tinggi pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Lanjut Fatih, ada juga satu pelanggaran pidana yang diregistrasi pihak Bawaslu sampai dengan putusan pengadilan, yaitu persitiwa perusakan surat suara di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.
“Kami tetap mengutamakan tindakan preventif, namum bukan kami diamkan karena banyak efek yang timbul akibat sederet peristiwa pemilu tersebut. Untuk itu mari kita bersama-sama ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada. Semoga dari peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di Pilkada serentak Kabupaten Pesawaran tahun ini,’ ujarnya.
“Kami juga sudah melakukan himbauan kepada pemerintah daerah, pihak KPU sebagai penyelenggara dan untuk setiap desa kami juga telah membuka posko pengaduan terkait pelanggaran pemilu, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu di Kabupaten Pesawaran,” tandasnya. (red)